Apa itu Inkubator Bisnis?
Program pengembangan wirausaha nasional telah menjadi salah satu program utama pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2013 dalam penyelenggaraan kegiatan inkubator bisnis. Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa pembinaan sumber daya manusia industri juga mencakup pembinaan wirausaha industri yang mana tujuannya adalah untuk menciptakan wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta berkompetensi di bidang usahanya. Pembinaan wirausaha industri dilakukan melalui pelatihan, kemitraan dan inkubator wirausaha atau inkubator industri.
Pada tahap perkembangan bisnis, yang paling banyak menghadapi risiko kegagalan yaitu bisnis pada tahap pemula (start up). Oleh karena itu, di negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, mereka membentuk system atau infrastruktur agar resiko dapat diperkecil, dengan membuat lembaga yang namanya incubator, yaitu suatu fasilitas dan aktivitas yang diberikan kepada pengusaha pemula yang biasa disebut penyewa (tenant) dalam bentuk fisik, misalnya tempat memulai mengembangkan usaha, fasilitas produksi, pelayanan pelatihan, akses kepada teknologi, tenaga kerja, modal dan pasar. Di sini pengusaha saling berinteraksi sehingga dapat saling tolong menolong, berbagi pengalaman, dan sebagainya, yang menyebabkan inkubator menjadi tempat kondusif untuk tumbuhnya usaha baru.