Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Profil lembaga

Struktur organisasi

Bagan struktur organisasi Inkubator Bisnis Cendekia Muslim beserta tugas pokok dan jalur pelaporan setiap posisi.

Bagan organisasi

Bagan struktur organisasi

Sesuai Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim tentang Tim Pengelola Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.

Ketua Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim

Direktur Inkubator

Novita Jurniati, S.P., M.M.

Komite Etik (ad-hoc)

Direktur + Konsultan Hukum + Sesepuh YPCM

Manajer Program

Ramadhan Fitria, S.Pd., S.H., M.Pd., M.M.

Konsultan Hukum

(eksternal)

Konsultan Syariah

(eksternal)

Koordinator Pendamping

Pendamping (Coach) & Mentor

Mentor Resident, Visiting, Konsultan Spesialis (41+ pool)

Koordinator Sertifikasi Halal

Penyelia Halal & Tim Pendamping Halal

bersertifikat BPJPH

Koordinator Kemitraan & Akses Pasar

Staf Administrasi & Keuangan

Staf IT & Sistem Informasi

Tenant Aktif

Pelaku UMKM binaan (per kohort)

Alumni Inkubasi

Tenant lulusan (multi-kohort)

Legenda

Tingkat Governance (Yayasan)

Pengambil keputusan tertinggi atas pendirian, kebijakan strategis, dan pengawasan inkubator

Pimpinan Inkubator

Direktur — pemegang otoritas eksekutif tertinggi unit inkubator

Manajemen Operasional

Manajer Program — perencanaan dan eksekusi siklus inkubasi

Koordinator & Staf Inti

Penanggung jawab area kerja: pendamping, halal, kemitraan, adm-keu, IT

Pelaksana Layanan

Mentor, pendamping, penyelia halal — yang berinteraksi langsung dengan tenant

Penerima Layanan

Tenant aktif & alumni — fokus akhir layanan inkubator

Komite & Pendukung Eksternal

Komite Etik (ad-hoc), konsultan hukum, konsultan syariah

Deskripsi posisi

Tugas pokok & tanggung jawab

Setiap posisi dilengkapi jalur akuntabilitas (pelaporan) yang jelas.

  1. Memimpin operasional Inkubator Bisnis Cendekia Muslim secara keseluruhan.
  2. Merumuskan rencana strategis (Renstra) lembaga dan rencana operasional tahunan (RKT).
  3. Mengangkat dan menetapkan tim pengelola, pendamping, dan mentor melalui Surat Keputusan.
  4. Menjalin dan memelihara kemitraan strategis dengan Pemkab, perguruan tinggi, BPJPH, lembaga pembiayaan, dan industri.
  5. Mewakili lembaga dalam komunikasi resmi dengan Kementerian UMKM, SIPENSI, dan pihak eksternal.
  6. Mengesahkan Surat Keputusan dan Berita Acara strategis (penetapan tenant, kelulusan, terminasi).
  7. Memberikan laporan kinerja berkala kepada Ketua Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim dan SIPENSI.
  8. Memimpin rapat tim pengelola dan rapat pleno kohort.
  9. Menjadi Ketua Komite Etik untuk penanganan dugaan pelanggaran berat.
  1. Menyusun kurikulum dan kalender pelatihan kohort inkubasi.
  2. Mengelola jalannya seluruh siklus inkubasi: pra-inkubasi, inkubasi, dan transisi pasca-inkubasi.
  3. Mengoordinasikan tim pengelola harian dan mendelegasikan tugas operasional.
  4. Memimpin proses seleksi tenant dan menyiapkan rekomendasi penetapan kepada Direktur.
  5. Memastikan pelaksanaan SOP-01 s.d. SOP-15 berjalan dengan baik di lapangan.
  6. Menyusun laporan bulanan, triwulanan, akhir kohort, dan tahunan.
  7. Mengelola pelaporan ke SIPENSI dan dokumentasi internal lembaga.
  8. Menggantikan Direktur dalam hal-hal operasional pada saat Direktur berhalangan.
  1. Mengelola tim pendamping (coach) inkubator dengan rasio 1:3–5 tenant.
  2. Melakukan matching pendamping–tenant pada awal kohort (Form-19).
  3. Memantau kepatuhan pengisian log mentoring dan kepatuhan jadwal pendampingan.
  4. Mengoordinasikan pelibatan mentor visiting dan konsultan spesialis sesuai kebutuhan tenant.
  5. Memimpin halaqah bisnis bulanan dan group coaching.
  6. Mengevaluasi kinerja pendamping bersama Direktur tiap akhir kohort.
  7. Mengelola tracer study alumni dan halaqah alumni bulanan.
  8. Memberi rekomendasi perpanjangan/pengakhiran SK pendamping dan mentor.
  1. Memimpin pendampingan tenant pada proses sertifikasi halal end-to-end (BPJPH/SIHALAL).
  2. Melakukan asesmen kebutuhan halal & legalitas dan menyusun rencana pendampingan individual.
  3. Mengoordinasikan Penyelia Halal bersertifikat untuk audit halal internal di tempat tenant.
  4. Memandu tenant dalam penyusunan Manual SJPH.
  5. Berkoordinasi dengan BPJPH, LP3H mitra, dan Kemenag setempat.
  6. Memantau status pengajuan halal tenant dan memberikan briefing pasca-sertifikasi.
  7. Memberikan masukan kepada Direktur untuk pengembangan kapasitas halal di Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim secara umum.
  1. Membangun dan memelihara jejaring industri, pasar, marketplace, dan asosiasi.
  2. Menyusun kalender akses pasar tahunan yang memuat business matching, demo day, pameran, dan onboarding marketplace.
  3. Memimpin sesi business matching dan memfasilitasi pertemuan tenant–mitra.
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan demo day kohort sebagai puncak program.
  5. Menjalin kemitraan dengan lembaga pembiayaan syariah (BSI, BMT, dll.) dan memfasilitasi pengajuan pembiayaan tenant.
  6. Mengelola hubungan eksternal untuk hibah pemerintah, CSR, dan investor.
  1. Mengelola administrasi tenant: pendaftaran, kontrak, dokumentasi.
  2. Menyiapkan logistik pelatihan, mentoring, dan acara inkubator (ruang, konsumsi, undangan).
  3. Mengelola arsip fisik dan digital seluruh dokumen lembaga (proposal, SK, BA, perjanjian).
  4. Menyusun pencatatan keuangan operasional inkubator dan laporan keuangan internal.
  5. Mengelola permohonan honorarium mentor/trainer dan reimbursement.
  6. Mendukung penyelenggaraan rapat pengelola dan rapat pleno kohort.
  1. Mengelola operasional harian SIM Inkubator (inkubis.cendekiamuslim.or.id).
  2. Memastikan uptime sistem ≥ 99% dan backup data harian terjaga.
  3. Mengelola hak akses pengguna SIM berbasis peran (RBAC).
  4. Memantau dan menerapkan kebijakan keamanan data sesuai UU PDP No. 27/2022.
  5. Mendukung tenant pada onboarding marketplace dan tools digital lainnya.
  6. Mengelola website inkubator, media sosial resmi, dan publikasi digital.
  7. Melaporkan insiden keamanan dan menjalankan tindakan korektif.
  1. Mendampingi 3–5 tenant binaan selama satu kohort inkubasi.
  2. Melaksanakan minimal 2 sesi mentoring per bulan per tenant (60–90 menit per sesi).
  3. Mengisi log mentoring di SIM Inkubator dalam 1×24 jam setelah sesi.
  4. Mengidentifikasi tenant berisiko dan merekomendasikan intervensi tepat waktu.
  5. Berkolaborasi dengan mentor visiting dan konsultan spesialis sesuai kebutuhan tenant.
  6. Menyampaikan laporan progres tenant binaan kepada Koordinator Pendamping setiap bulan.
  1. Memberikan mentoring tematik sesuai bidang keahlian (legalitas, halal, keuangan, pemasaran, digital, dll.).
  2. Menjadi narasumber pada sesi pelatihan, workshop, dan halaqah bisnis bulanan.
  3. Menjadi panelis/juri pada demo day kohort.
  4. Memberikan masukan terhadap kemajuan tenant binaan kepada Koordinator Pendamping.
  5. Bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi tenant dan kepatuhan etika program.
  6. Pool mentor terdiri dari 41+ praktisi dan akademisi mitra.
  1. Melakukan audit halal internal di tempat produksi tenant.
  2. Mengidentifikasi titik kritis halal pada bahan baku, proses, kemasan, dan distribusi tenant.
  3. Memandu tenant dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  4. Memberikan briefing pasca-sertifikasi halal kepada tenant terkait kewajiban penjagaan kepatuhan.
  5. Bersertifikat Penyelia Halal dari BPJPH atau lembaga yang setara.
  1. Menangani dugaan pelanggaran etika berat di lingkungan inkubator.
  2. Beranggotakan minimal 3 orang: Direktur (Ketua), Konsultan Hukum, dan unsur eksternal Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim.
  3. Bekerja maksimal 30 hari kerja per kasus.
  4. Berhak melakukan pengumpulan bukti, klarifikasi pihak terlapor, pemeriksaan saksi, dan rapat pleno keputusan.
  5. Mengeluarkan rekomendasi sanksi yang ditetapkan melalui SK Direktur.
  6. Memberikan jaminan perlindungan kepada whistleblower.
  1. Mereview Perjanjian Kerjasama Inkubasi, MoU/PKS, SK, dan dokumen hukum lain inkubator.
  2. Memberikan konsultasi legalitas kepada tenant (NIB, PIRT, Hak Merek, izin sektor).
  3. Menjadi anggota Komite Etik untuk kasus pelanggaran berat.
  4. Tersedia secara konsultatif (tidak penuh waktu) — dapat dipanggil sesuai kebutuhan.
  1. Memastikan kepatuhan syariah pada akad-akad pembiayaan tenant.
  2. Memberikan masukan terhadap kebijakan, kurikulum, dan praktik inkubator dari perspektif syariah.
  3. Menjadi narasumber pada halaqah bisnis dan pelatihan terkait keuangan/akad syariah.
  4. Mereview kepatuhan halal-syariah produk tenant bersama Penyelia Halal.

Struktur organisasi ditinjau secara berkala (minimal tahunan). Pendamping & mentor ditetapkan melalui SK; daftar mentor aktif tersedia di direktori mentor.

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.