Pengendali Data Pribadi adalah Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim, beralamat di Komplek Cendekia Muslim, Pematang Panjang, Sijunjung, Sumatera Barat. Pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui:
Kami memproses data pribadi berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU PDP, yaitu:
Kami hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan untuk tujuan pemrosesan (prinsip pembatasan dan minimisasi data).
| Jenis data | Rincian | Relevansi / alasan diperlukan |
|---|---|---|
| Identitas dan kontak | Nama, email, nomor HP, NIK dan alamat pemilik usaha | Pendaftaran tenant/mentor/fasilitator dan komunikasi |
| Data usaha | Nama, bidang, alamat, legalitas dan sertifikat halal usaha | Seleksi dan pendampingan inkubasi |
| Data profesional | Pendidikan, pengalaman, keahlian, sertifikat kompetensi, dokumen penugasan | Verifikasi mentor dan fasilitator |
| Kegiatan | Laporan pendampingan/diseminasi, peserta kegiatan, nilai, sertifikat akademi | Pelaporan program dan penerbitan sertifikat |
| Akun | Kata sandi (hash) | Akses ke portal |
| Data teknis | Alamat IP, jenis peramban, waktu akses dan login, catatan aktivitas, cookie sesi/keamanan | Keamanan sistem, pencegahan akses tidak sah dan robot, penelusuran insiden |
Aktivitas pemrosesan meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan secara terbatas kepada pihak pada bagian 5; serta penghapusan atau pemusnahan.
Kami tidak menjual data pribadi Anda, tidak menggunakannya untuk iklan pihak ketiga, dan tidak melakukan pengambilan keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis yang berdampak hukum bagi Anda.
Data tidak dibagikan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Anda atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan/permintaan resmi aparat penegak hukum. Apabila data ditransfer ke luar wilayah hukum Indonesia, kami memastikan tingkat pelindungan yang setara sesuai Pasal 56 UU PDP.
| Kategori | Jangka waktu penyimpanan |
|---|---|
| Data tenant/mentor/fasilitator | Selama keikutsertaan program ditambah 5 (lima) tahun untuk pertanggungjawaban program |
| Pendaftar yang tidak lolos | 1 (satu) tahun sejak keputusan |
| Pesan kontak/konsultasi | 2 (dua) tahun sejak pesan diterima |
| Catatan bukti persetujuan | Selama data diproses ditambah 5 (lima) tahun |
| Catatan teknis/keamanan | Paling lama 1 (satu) tahun |
Data pribadi diproses selama jangka waktu di atas. Setelah masa retensi berakhir, atau bila Anda menarik persetujuan dan tidak ada dasar hukum lain, data dihapus atau dimusnahkan sehingga tidak dapat lagi mengidentifikasi Anda, kecuali wajib disimpan lebih lama berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU PDP, Anda berhak:
Cara menggunakan hak: ajukan melalui formulir Permohonan Hak Subjek Data atau email di atas. Kami akan memverifikasi identitas pemohon dan menindaklanjuti permohonan paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diterima, atau menyampaikan alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi. Penarikan persetujuan tidak memengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya, namun dapat mengakibatkan layanan tidak dapat dilanjutkan.
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, antara lain koneksi terenkripsi (HTTPS), penyimpanan kata sandi dalam bentuk hash, verifikasi bot dan pembatasan percobaan login, pembatasan akses dokumen hanya bagi pengguna berwenang, serta pencatatan aktivitas. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan kepada Anda dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.
Situs ini hanya menggunakan cookie yang diperlukan agar sistem berfungsi dan aman (cookie sesi login dan token keamanan). Kami tidak menggunakan cookie pelacakan iklan.
Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu dan diumumkan melalui situs ini; perubahan material yang memerlukan persetujuan ulang akan kami mintakan kembali. Versi saat ini: 1.0, berlaku sejak 12 Oktober 2026.