Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-01

Penjaringan dan Sosialisasi Calon Tenant

Mengatur cara inkubator mencari dan mengundang calon tenant lewat open call, sosialisasi daring/luring, dan roadshow, sampai pendaftar diverifikasi kelengkapan administrasinya.

9

Langkah

5

Pihak terlibat

5

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penjaringan (sourcing) dan sosialisasi program inkubasi dilaksanakan secara terencana, terbuka, dan menjangkau calon tenant berkualitas yang sesuai dengan fokus sektor Inkubator Bisnis Cendekia Muslim, sehingga setiap siklus inkubasi dimulai dengan pool calon tenant yang memadai baik dari sisi jumlah maupun mutu.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan pra-pendaftaran calon tenant, mencakup perencanaan kohort, publikasi open call, sosialisasi langsung dan daring, roadshow ke desa/komunitas, pengelolaan formulir pendaftaran, hingga verifikasi awal kelengkapan administrasi.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Menetapkan target kohort, menyetujui rencana sosialisasi, dan memantau capaian penjaringan.

Wakil Direktur / Manajer Program

Menyusun rencana penjaringan dan kalender sosialisasi.

Koordinator Kemitraan & Akses Pasar

Menjalankan roadshow ke mitra eksternal (Pemkab, komunitas, perguruan tinggi).

Staf IT & SIM

Memastikan formulir pendaftaran daring di SIM Inkubator berfungsi dan terintegrasi.

Staf Administrasi

Melakukan verifikasi awal kelengkapan administrasi pendaftar.

Langkah prosedur

  1. 1

    Penetapan jadwal & target kohort

    Direktur menetapkan jadwal pembukaan kohort baru (kuartalan/semesteran) beserta target jumlah pendaftar (minimal 3x kuota tenant).

    Direktur
  2. 2

    Rencana sosialisasi

    Manajer Program menyusun rencana sosialisasi yang mencakup: timeline, kanal publikasi (website, media sosial, WhatsApp, roadshow), materi sosialisasi, dan target audiens.

    Manajer Program
  3. 3

    Pembuatan materi sosialisasi

    Tim Komunikasi membuat materi sosialisasi resmi (poster, flyer digital, video singkat, naskah pengumuman) yang memuat: kriteria tenant, manfaat program, durasi inkubasi, mekanisme pendaftaran, batas waktu, dan kontak.

    Manajer Program & Staf IT
  4. 4

    Publikasi open call

    Pengumuman open call dipublikasikan melalui: (a) website https://inkubis.cendekiamuslim.or.id, (b) media sosial Cendekia Muslim, (c) grup WhatsApp YPCM dan komunitas, (d) email blast ke mitra & alumni, (e) papan pengumuman di kantor.

    Staf IT & Manajer Program
  5. 5

    Roadshow

    Koordinator Kemitraan menjalankan roadshow ke desa/kecamatan di Kabupaten Sijunjung, bekerja sama dengan Dinas Koperasi & UMKM, BPJPH, perguruan tinggi mitra, dan komunitas wirausaha Muslim.

    Koordinator Kemitraan
  6. 6

    Pendaftaran daring

    Calon tenant mendaftar melalui formulir daring pada SIM Inkubator (https://inkubis.cendekiamuslim.or.id/daftar-tenant) dengan melampirkan: KTP, profil usaha, foto produk, dan informasi pendukung.

    Calon Tenant
  7. 7

    Verifikasi administrasi

    Staf Administrasi memverifikasi kelengkapan administrasi pendaftar.

    Staf Administrasi Maks. 3 hari kerja sejak pendaftaran masuk
  8. 8

    Penetapan daftar peserta seleksi

    Pendaftar yang lengkap administrasinya dimasukkan ke daftar peserta seleksi (dilanjutkan ke SOP-02). Pendaftar yang belum lengkap diberi kesempatan melengkapi.

    Staf Administrasi Kelengkapan susulan maks. 5 hari kerja
  9. 9

    Laporan akhir penjaringan

    Manajer Program menyusun laporan akhir penjaringan yang memuat: jumlah pendaftar, sebaran sektor, sebaran wilayah, dan rekomendasi untuk siklus berikutnya. Laporan disampaikan kepada Direktur.

    Manajer Program 7 hari kerja setelah penutupan pendaftaran

Dokumen & formulir

  • Form-01: Formulir Pendaftaran Calon Tenant (daring & cetak)
  • Form-02: Daftar Calon Tenant Per Kohort
  • Form-03: Laporan Pelaksanaan Sosialisasi
  • Form-04: Daftar Hadir Sosialisasi/Roadshow
  • Materi sosialisasi (poster, flyer, video)

Indikator kinerja

  • Jumlah pendaftar minimal 3x dari kuota tenant per kohort.
  • Sebaran pendaftar mencakup minimal 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Sijunjung.
  • Tingkat kelengkapan administrasi pendaftar ≥ 80%.
  • Sosialisasi terlaksana minimal 5 (lima) titik per kohort.

Dasar hukum & referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Lembaga Inkubator Wirausaha.
  • AD/ART Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (YPCM).
  • SK Pengelola Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
  • Rencana Strategis (Renstra) Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.