13
Langkah
5
Pihak terlibat
6
Dokumen/formulir
4
Indikator
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam program inkubasi (pengelola, mentor, pendamping, tenant) menandatangani dan mematuhi pakta integritas, serta menetapkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika program secara adil dan transparan.
Ruang lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh proses: penyusunan pakta integritas, penandatanganan, sosialisasi etika, identifikasi pelanggaran, mediasi, hingga penjatuhan sanksi.
Pihak & tanggung jawab
Direktur Inkubator
Menerbitkan pakta integritas dan menandatangani sanksi.
Manajer Program
Mengelola sosialisasi pakta dan dokumentasi pelanggaran.
Komite Etik (ad-hoc)
Menangani dugaan pelanggaran etika berat.
Konsultan Syariah
Memberi pertimbangan dimensi syariah dalam kasus yang relevan.
Seluruh Pihak Terlibat
Mematuhi pakta integritas selama program.
Langkah prosedur
-
1
A. Template pakta integritas
Manajer Program menyusun template pakta integritas yang berisi minimal: komitmen profesionalisme, kerahasiaan, anti-konflik kepentingan, anti-suap, kepatuhan halal & syariah, kepatuhan hukum, kewajiban pelaporan, dan sanksi pelanggaran.
Manajer Program -
2
A. Pakta Integritas Pengelola
Ditandatangani oleh seluruh pengelola pada awal masa tugas. Pembaruan tahunan dilakukan saat reaktivasi penugasan.
Direktur & Pengelola Awal masa tugas; diperbarui tahunan -
3
A. Pakta Integritas Mentor/Pendamping
Ditandatangani saat penerimaan SK Penugasan; menjadi lampiran tidak terpisahkan dari SK.
Direktur & Mentor/Pendamping Saat penerimaan SK Penugasan -
4
A. Pakta Integritas Tenant
Ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Kerjasama Inkubasi (SOP-03); menjadi syarat dimulainya program inkubasi.
Direktur & Tenant -
5
B. Sosialisasi etika
Sosialisasi pakta integritas dan etika program dilakukan pada welcoming day kohort dan pada onboarding mentor/pendamping baru.
Manajer Program Welcoming day & onboarding -
6
B. Integrasi materi etika
Materi etika diintegrasikan dalam halaqah bisnis bulanan, dengan penekanan pada nilai-nilai Islam (jujur, amanah, tabligh, fathonah).
Manajer Program & Mentor Bulanan -
7
C. Pelaporan pelanggaran
Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan oleh siapa saja (tenant, mentor, pengelola, alumni, mitra, masyarakat) melalui kanal: email lembaga infoypcm@gmail.com, surat tertulis ke Direktur, atau formulir whistleblower di SIM Inkubator. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Pelapor -
8
C. Triase awal
Manajer Program melakukan triase: (a) Pelanggaran ringan — diselesaikan oleh Manajer melalui klarifikasi & teguran lisan; (b) Pelanggaran sedang — eskalasi ke Direktur; (c) Pelanggaran berat — eskalasi ke Komite Etik.
Manajer Program Dalam 3 hari kerja -
9
C. Pembentukan Komite Etik
Untuk pelanggaran berat dibentuk Komite Etik minimal 3 orang (Direktur sebagai ketua, Konsultan Hukum, dan 1 unsur eksternal/sesepuh YPCM).
Direktur Komite bekerja maks. 30 hari kerja -
10
C. Pemeriksaan oleh Komite Etik
Komite Etik melakukan: pengumpulan bukti, klarifikasi kepada pihak terlapor (right to be heard), pemeriksaan saksi (jika ada), dan rapat pleno keputusan.
Komite Etik -
11
C. Penjatuhan sanksi
Sanksi yang dapat dijatuhkan: (a) teguran lisan; (b) peringatan tertulis; (c) pencabutan hak/penugasan sementara; (d) terminasi tenant (lihat SOP-10) atau pemutusan SK mentor; (e) black-list dari kerjasama berikutnya; (f) pelaporan ke aparat hukum (untuk pelanggaran pidana).
Komite Etik & Direktur -
12
C. Dokumentasi & keberatan
Seluruh proses penanganan pelanggaran didokumentasikan secara rahasia. Pihak terlapor berhak mengajukan keberatan tertulis; banding ditangani oleh Pengurus YPCM.
Manajer Program Keberatan dalam 7 hari kerja setelah keputusan -
13
D. Audit kepatuhan etika
Audit kepatuhan etika dilakukan tahunan: review log pelanggaran, evaluasi tingkat kepatuhan, dan rekomendasi perbaikan kebijakan.
Direktur & Manajer Program Tahunan
Dokumen & formulir
- Form-64: Pakta Integritas Pengelola
- Form-65: Pakta Integritas Mentor/Pendamping
- Form-66: Pakta Integritas Tenant
- Form-67: Formulir Pelaporan Whistleblower
- Form-68: Berita Acara Penanganan Komite Etik
- Form-69: SK Sanksi Pelanggaran Etika
Indikator kinerja
- 100% pengelola, mentor, pendamping, dan tenant menandatangani pakta integritas.
- 100% laporan dugaan pelanggaran ditangani dalam masa waktu yang ditetapkan.
- Tidak ada keluhan tindak lanjut yang tidak terselesaikan > 30 hari.
- Audit kepatuhan etika tahunan terlaksana.
Dasar hukum & referensi
- AD/ART YPCM dan Kode Etik Pegawai/Pengelola.
- Perjanjian Kerjasama Inkubasi (SOP-03).
- Nilai-nilai keislaman.
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (untuk dimensi kepatuhan halal).