Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-11

Layanan Pasca Inkubasi (Alumni)

Mengatur dukungan bagi alumni hingga 3 tahun pasca-graduasi: pemantauan progres, kuota konsultasi, halaqah alumni, akses akselerasi, alumni-as-mentor, tracer study, dan komunitas alumni.

10

Langkah

5

Pihak terlibat

5

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan tenant alumni terus memperoleh dukungan, jejaring, dan layanan berkelanjutan setelah lulus dari program inkubasi, sehingga keberlanjutan dan pertumbuhan usaha alumni tetap terpantau dan didukung.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh tenant alumni hingga 3 (tiga) tahun pasca-graduasi, mencakup pemantauan, layanan konsultasi insidentil, halaqah alumni, akses program akselerasi, tracer study, dan pelibatan alumni sebagai mentor.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Menetapkan kebijakan dan kalender alumni.

Manajer Program

Mengelola program alumni dan tracer study.

Koordinator Pendamping

Mengoordinasikan halaqah alumni dan konsultasi insidentil.

Staf IT

Mengelola dashboard alumni di SIM Inkubator.

Alumni

Berpartisipasi aktif, melaporkan progres, dan berkontribusi balik ke ekosistem.

Langkah prosedur

  1. 1

    Perubahan status menjadi Alumni

    Setelah graduasi, status tenant otomatis menjadi 'Alumni' di SIM Inkubator. Setiap alumni memiliki profil aktif, riwayat program, dan akses ke fitur alumni.

    Staf IT Setelah graduasi
  2. 2

    Pemantauan kuartalan tahun ke-1

    Alumni mengisi formulir progres (omzet, pekerja, kemitraan baru, kendala) di SIM Inkubator. Reminder otomatis dikirim 3 hari sebelum jatuh tempo.

    Staf IT & Alumni Setiap 3 bulan (tahun ke-1)
  3. 3

    Pemantauan tahunan tahun ke-2 dan ke-3

    Pemantauan cukup 1x per tahun. Setelah 3 tahun, alumni masuk database 'long-term alumni' dengan kontak insidentil.

    Manajer Program Tahunan (tahun ke-2 & ke-3)
  4. 4

    Konsultasi insidentil

    Alumni dapat mengajukan permohonan konsultasi (legalitas, halal, keuangan, pemasaran) ke mentor inkubator melalui SIM.

    Koordinator Pendamping & Mentor Kuota 4 sesi/tahun (tahun ke-1); 2 sesi/tahun (tahun ke-2 & ke-3)
  5. 5

    Halaqah Alumni bulanan

    Forum lintas-kohort dengan tema kombinasi nilai Islam & praktik bisnis; alumni juga diundang ke halaqah bisnis tenant aktif sebagai narasumber.

    Koordinator Pendamping Bulanan
  6. 6

    Akses program akselerasi

    Alumni siap-scale-up dapat mendaftar ke program akselerasi (jika tersedia) atau ke jejaring akselerator nasional yang dimiliki inkubator.

    Manajer Program
  7. 7

    Alumni-as-mentor

    Alumni terpilih (kriteria: lulus dengan baik, memiliki kapasitas mentoring, berkomitmen) ditawarkan menjadi mentor bagi kohort baru, dengan SK mentor dan honorarium sesuai standar.

    Direktur & Koordinator Pendamping
  8. 8

    Tracer Study tahunan

    Manajer Program menyusun laporan agregat alumni (status usaha, omzet, pekerja, dampak ekonomi); laporan menjadi bagian Laporan Tahunan Inkubator.

    Manajer Program Tahunan
  9. 9

    Komunitas Alumni Cendekia Muslim

    Terbentuk grup WhatsApp resmi & forum di SIM untuk networking, peer-support, dan inisiatif kolaborasi antar-alumni.

    Koordinator Pendamping
  10. 10

    Imbal balik alumni

    Alumni didorong berkontribusi ke ekosistem inkubator melalui mentoring, sharing kasus, partisipasi event, atau infaq sukarela bagi keberlanjutan program (sebagai non-profit).

    Direktur

Dokumen & formulir

  • Form-51: Formulir Progres Alumni Kuartalan/Tahunan
  • Form-52: Permohonan Konsultasi Insidentil Alumni
  • Form-53: SK Penugasan Alumni-as-Mentor
  • Form-54: Laporan Tracer Study Tahunan
  • Database Alumni di SIM Inkubator

Indikator kinerja

  • ≥ 80% alumni mengisi formulir progres kuartalan tahun ke-1.
  • ≥ 60% alumni masih aktif berusaha 3 tahun pasca-graduasi.
  • ≥ 20% alumni terlibat sebagai mentor/narasumber bagi kohort baru.
  • Halaqah alumni terselenggara minimal 10 kali per tahun.

Dasar hukum & referensi

  • Kebijakan Layanan Pasca Inkubasi Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
  • Perjanjian Kerjasama Inkubasi (klausul pasca-program).
  • SOP-09 (M&E sebagai sumber baseline).
  • SOP-10 (kelulusan sebagai pintu masuk status alumni).

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.