Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-13

Pengelolaan SIM Inkubator dan Data Tenant

Mengatur hak akses berbasis peran, input dan pemeliharaan data, backup dan keamanan sistem, perlindungan data pribadi tenant sesuai UU PDP, serta penanganan insiden keamanan SIM Inkubator.

15

Langkah

4

Pihak terlibat

6

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Inkubator Bisnis Cendekia Muslim — yang beralamat di https://inkubis.cendekiamuslim.or.id — dikelola secara handal, aman, dan terjaga kerahasiaannya, serta data tenant dikelola sesuai prinsip perlindungan data pribadi.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas pengelolaan SIM Inkubator: input data, pemeliharaan sistem, backup, keamanan, akses pengguna, dan pemenuhan permintaan akses data dari pihak berwenang.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Menetapkan kebijakan keamanan data dan akses sistem.

Staf IT & Sistem Informasi

Mengelola operasional harian SIM Inkubator.

Vendor Teknologi (mitra)

Menyediakan hosting, pemeliharaan teknis, dan keamanan infrastruktur.

Pengguna SIM (pengelola, mentor, pendamping, tenant)

Menggunakan SIM sesuai hak akses dan menjaga kerahasiaan.

Langkah prosedur

  1. 1

    A. Akses berbasis peran

    Sistem akses berbasis peran: (a) Super Admin (Staf IT) — akses penuh; (b) Admin (Direktur, Manajer Program) — akses manajemen; (c) Mentor/Pendamping — akses tenant binaan; (d) Tenant — akses profil dan log mentoring sendiri.

    Staf IT
  2. 2

    A. Perubahan hak akses

    Penambahan/perubahan hak akses harus melalui persetujuan tertulis Direktur dan dicatat dalam log perubahan akses.

    Direktur & Staf IT
  3. 3

    A. Akun tidak aktif

    Akun pengguna yang tidak aktif lebih dari 90 hari otomatis dinonaktifkan; reaktivasi dilakukan dengan permintaan tertulis dan reset password.

    Staf IT Tidak aktif > 90 hari
  4. 4

    B. Input data tenant baru

    Data tenant baru diinput oleh Staf Administrasi. Verifikasi kelengkapan data dilakukan sebelum aktivasi akun tenant.

    Staf Administrasi 3 hari kerja setelah penetapan tenant
  5. 5

    B. Input data progres

    Data progres tenant (log mentoring, evaluasi, capaian) diinput sesuai SOP terkait (SOP-05, SOP-09). Staf IT memantau kelengkapan input.

    Pendamping & Staf IT
  6. 6

    B. Pembaruan modul SIM

    Pembaruan modul SIM dilakukan secara terjadwal atau insidentil bila ada bug kritis. Jadwal maintenance diumumkan sebelumnya.

    Vendor Teknologi & Staf IT Minimal triwulanan; pengumuman min. 24 jam sebelumnya
  7. 7

    C. Backup data

    Backup harian otomatis ke server cadangan; backup mingguan offline (offsite); retensi backup 90 hari minimum.

    Vendor Teknologi Harian & mingguan
  8. 8

    C. Proteksi sistem

    Sistem dilindungi dengan SSL/HTTPS, firewall, dan proteksi anti-DDoS. Sertifikat keamanan diperbarui sebelum kedaluwarsa.

    Vendor Teknologi
  9. 9

    C. Audit keamanan

    Audit keamanan internal dilakukan triwulanan; audit eksternal (penetration testing) opsional minimal sekali per dua tahun atau bila ada kebijakan baru.

    Staf IT & Direktur Triwulanan (internal)
  10. 10

    D. Persetujuan pengolahan data

    Tenant menandatangani persetujuan pengolahan data pribadi (consent) saat registrasi, sesuai UU PDP.

    Tenant & Staf IT Saat registrasi
  11. 11

    D. Pembatasan berbagi data

    Data tenant tidak diberikan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tenant, kecuali atas permintaan resmi pihak berwenang (BPJPH, lembaga pembiayaan dengan persetujuan tenant, audit Kemenkop UMKM/Kementerian UMKM, dsb.).

    Direktur & Staf IT
  12. 12

    D. Hak subjek data

    Tenant berhak meminta akses, koreksi, atau penghapusan data pribadinya melalui permohonan tertulis.

    Staf IT Ditindaklanjuti maks. 14 hari kerja
  13. 13

    D. Retensi data alumni

    Data alumni disimpan minimal 5 (lima) tahun pasca-graduasi untuk keperluan tracer study & pelaporan; setelah itu dapat dianonimisasi atau dihapus berdasarkan kebijakan retensi.

    Staf IT Min. 5 tahun pasca-graduasi
  14. 14

    E. Penanganan insiden keamanan

    Bila terjadi insiden (hack, kebocoran data, kehilangan akses), Staf IT melaporkan ke Direktur, melakukan investigasi, dan menyampaikan laporan tindakan korektif.

    Staf IT & Direktur Lapor dalam 24 jam; laporan korektif dalam 7 hari kerja
  15. 15

    E. Pemberitahuan kebocoran data

    Bila terjadi kebocoran data pribadi yang signifikan, dilakukan pemberitahuan kepada tenant terdampak sesuai UU PDP.

    Direktur Paling lambat 3x24 jam

Dokumen & formulir

  • Form-59: Daftar Hak Akses Pengguna SIM
  • Form-60: Log Perubahan Akses
  • Form-61: Persetujuan Pengolahan Data Pribadi (Tenant Consent)
  • Form-62: Laporan Audit Keamanan Triwulanan
  • Form-63: Laporan Insiden Keamanan
  • Kebijakan Retensi & Penghapusan Data

Indikator kinerja

  • Uptime SIM Inkubator ≥ 99% per tahun.
  • 100% backup harian berhasil.
  • Tidak ada insiden kebocoran data signifikan per tahun.
  • 100% permohonan akses/koreksi/penghapusan data tenant ditindaklanjuti dalam 14 hari kerja.

Dasar hukum & referensi

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Kebijakan Keamanan Informasi Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
  • Perjanjian dengan vendor hosting/teknologi.
  • Pakta Integritas Pengelola tentang Kerahasiaan Data.

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.