Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-10

Kelulusan / Graduasi dan Terminasi Tenant

Mengatur dua jalur: kelulusan tenant (demo day, rapat pleno, SK dan sertifikat kelulusan, status alumni) dan terminasi tenant yang melanggar (SP I, SP II, hak klarifikasi, SK Terminasi).

12

Langkah

4

Pihak terlibat

6

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan proses kelulusan/graduasi tenant dilaksanakan secara formal dan layak, serta proses terminasi tenant yang melanggar ketentuan dilakukan dengan adil, transparan, dan etis.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk dua proses: (A) Kelulusan/Graduasi tenant pada akhir program; dan (B) Terminasi tenant yang dilakukan akibat pelanggaran ketentuan atau ketidakmampuan menyelesaikan program. Pelanggaran yang dapat menjadi dasar terminasi: (a) ketidakhadiran > 30% sesi wajib tanpa alasan; (b) pelanggaran pakta integritas; (c) ditemukan praktik usaha tidak halal/tidak syariah; (d) kegagalan mencapai indikator minimum setelah masa perbaikan; (e) konflik etika berat.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Mengesahkan SK Kelulusan dan SK Terminasi.

Manajer Program

Menyusun rekomendasi dan dokumen administratif.

Tim Pendamping & Mentor

Memberi masukan terhadap rekomendasi.

Tenant

Mengikuti seluruh tahapan kelulusan atau menerima keputusan terminasi sesuai prosedur.

Langkah prosedur

  1. 1

    A. Daftar tenant Layak Lulus

    Berdasarkan rekomendasi evaluasi akhir kohort (SOP-09), Manajer Program menyusun daftar tenant Layak Lulus dan menyampaikan ke Direktur.

    Manajer Program
  2. 2

    A. Pitching akhir / demo day

    Tenant Layak Lulus diundang untuk pitching akhir / demo day. Penampilan demo day menjadi bagian penilaian akhir (bobot 20%).

    Manajer Program & Tenant
  3. 3

    A. Rapat pleno kelulusan

    Setelah demo day, rapat pleno tim pengelola memutuskan status kelulusan final tiap tenant. Notulen rapat ditandatangani Direktur.

    Direktur & Tim Pengelola
  4. 4

    A. SK Kelulusan

    Direktur menerbitkan SK Kelulusan Tenant disertai daftar nama tenant, sektor usaha, dan ringkasan capaian.

    Direktur Paling lambat 7 hari kerja setelah rapat pleno
  5. 5

    A. Sertifikat Kelulusan

    Sertifikat Kelulusan diterbitkan untuk masing-masing tenant lulus, ditandatangani Direktur dan Ketua YPCM, diserahkan pada acara wisuda kohort.

    Direktur & Manajer Program
  6. 6

    A. Status alumni

    Tenant lulus secara otomatis berstatus alumni dan diintegrasikan ke layanan pasca-inkubasi (SOP-11).

    Manajer Program
  7. 7

    B. Surat Peringatan I

    Bila identifikasi pelanggaran terjadi, Manajer Program menerbitkan Surat Peringatan I (tertulis) dengan masa perbaikan.

    Manajer Program Masa perbaikan 14 hari kerja
  8. 8

    B. Surat Peringatan II

    Bila tidak ada perbaikan, diterbitkan Surat Peringatan II dengan masa perbaikan.

    Manajer Program Masa perbaikan 14 hari kerja
  9. 9

    B. Rapat pengelola & hak klarifikasi

    Bila tetap tidak ada perbaikan, dilakukan rapat pengelola untuk membahas terminasi. Tenant diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi (right to be heard).

    Direktur & Tim Pengelola
  10. 10

    B. SK Terminasi

    Bila rapat memutuskan terminasi, Direktur menerbitkan SK Terminasi yang memuat: dasar terminasi, kronologi peringatan, dan akibat hukum.

    Direktur
  11. 11

    B. Pemberitahuan & penonaktifan akses

    Tenant diberitahukan secara tertulis (surat resmi) dan lisan; akses ke SIM Inkubator dinonaktifkan; kewajiban yang tertinggal dituntaskan sesuai Perjanjian.

    Manajer Program & Staf IT
  12. 12

    B. Pengarsipan catatan terminasi

    Catatan terminasi diarsipkan; tenant terminasi tidak otomatis di-blacklist, namun tidak diperkenankan mendaftar ulang dalam 1 (satu) tahun ke depan.

    Staf Administrasi

Dokumen & formulir

  • Form-45: Berita Acara Rapat Pleno Kelulusan
  • Form-46: SK Kelulusan Tenant
  • Form-47: Sertifikat Kelulusan Tenant
  • Form-48: Surat Peringatan I & II
  • Form-49: Berita Acara Rapat Terminasi
  • Form-50: SK Terminasi Tenant

Indikator kinerja

  • Tingkat kelulusan tenant per kohort ≥ 75%.
  • Sertifikat kelulusan terbit dalam 14 hari kerja setelah demo day.
  • Tingkat terminasi < 10% per kohort.
  • Tidak ada gugatan/sengketa hukum dari tenant terminasi.

Dasar hukum & referensi

  • Perjanjian Kerjasama Inkubasi (SOP-03).
  • Pakta Integritas Tenant (SOP-14).
  • Hasil Evaluasi Akhir Kohort (SOP-09).
  • Kebijakan Kelulusan & Terminasi Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.