Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-06

Pendampingan Sertifikasi Halal dan Legalitas Usaha

Mengatur pendampingan tenant mengurus NIB (OSS), PIRT, izin sektor, dan sertifikat halal melalui SIHALAL/BPJPH, mulai dari asesmen kebutuhan hingga dokumen terbit dan kewajiban pasca-sertifikasi.

10

Langkah

5

Pihak terlibat

6

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan tenant memperoleh pendampingan yang sistematis dan menyeluruh dalam pengurusan legalitas usaha (NIB, PIRT, izin sektor) dan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL/BPJPH, sehingga produk tenant siap memasuki pasar formal yang kompetitif.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh tenant yang membutuhkan pendampingan legalitas dan/atau sertifikasi halal, mencakup tahap identifikasi kebutuhan, asistensi pengisian dokumen, koordinasi dengan BPJPH/Kemenag/instansi terkait, hingga sertifikat/legalitas terbit.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Menjamin keberlangsungan kemitraan dengan BPJPH/instansi terkait.

Koordinator Sertifikasi Halal

Memimpin pendampingan halal end-to-end.

Penyelia Halal Bersertifikat

Mendampingi audit halal internal tenant.

Konsultan Hukum

Memberi konsultasi legalitas usaha.

Tenant

Menyediakan dokumen, mengikuti proses, dan menjaga kepatuhan halal.

Langkah prosedur

  1. 1

    Asesmen kebutuhan legalitas & halal

    Koordinator Sertifikasi Halal melakukan asesmen kebutuhan legalitas dan halal setiap tenant: status NIB, status PIRT (untuk pangan), status sertifikat halal, dan kebutuhan izin sektor lain.

    Koordinator Sertifikasi Halal Fase 2 inkubasi (bulan ke-3)
  2. 2

    Rencana pendampingan individual

    Berdasarkan asesmen, dibuat rencana pendampingan individual per tenant dengan target waktu.

    Koordinator Sertifikasi Halal NIB bulan 3, PIRT bulan 4, sertifikat halal bulan 5–6
  3. 3

    Pendampingan NIB

    Konsultan Hukum mendampingi tenant mendaftar di sistem OSS (oss.go.id), mengisi data usaha, hingga NIB terbit.

    Konsultan Hukum & Tenant Estimasi 1–7 hari kerja
  4. 4

    Pendampingan PIRT (tenant pangan)

    Koordinator memandu tenant menyusun dokumen, mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan setempat, hingga sertifikat PIRT terbit.

    Koordinator Sertifikasi Halal & Tenant
  5. 5

    Halal — tahap persiapan

    Penyelia Halal melakukan audit internal di tempat produksi tenant; identifikasi titik kritis halal (bahan baku, proses, kemasan); penyusunan Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) tenant.

    Penyelia Halal & Tenant
  6. 6

    Halal — pendaftaran SIHALAL

    Tenant didampingi mendaftar di ptsp.halal.go.id, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi. Untuk produk eligible, dapat menggunakan jalur self-declare.

    Koordinator Sertifikasi Halal & Tenant
  7. 7

    Pemantauan proses BPJPH

    Selama proses BPJPH, Koordinator memantau status pengajuan, merespons permintaan klarifikasi BPJPH, dan mendampingi tenant pada audit lapangan jika diperlukan.

    Koordinator Sertifikasi Halal
  8. 8

    Briefing pasca-sertifikasi

    Setelah sertifikat halal terbit, Penyelia Halal memberikan briefing pada tenant tentang kewajiban pasca-sertifikasi: pemasangan logo halal, penjagaan kepatuhan SJPH, dan persiapan re-sertifikasi (4 tahunan).

    Penyelia Halal
  9. 9

    Izin sektor lain

    Untuk izin sektor lain (BPOM, SNI, dll.), pendampingan dilakukan secara kasus-per-kasus oleh Konsultan Hukum dan/atau mentor sektor relevan.

    Konsultan Hukum & Mentor
  10. 10

    Pengunggahan dokumen ke SIM

    Seluruh dokumen legalitas dan sertifikasi tenant diunggah ke SIM Inkubator sebagai bukti capaian dan referensi pasca-inkubasi.

    Staf IT & Tenant

Dokumen & formulir

  • Form-24: Asesmen Kebutuhan Legalitas & Halal Tenant
  • Form-25: Rencana Pendampingan Halal & Legalitas Individual
  • Form-26: Berita Acara Audit Halal Internal
  • Form-27: Manual SJPH Tenant (template)
  • Form-28: Log Pendampingan Halal & Legalitas
  • Salinan NIB, PIRT, Sertifikat Halal, dan dokumen legalitas lain (per tenant)

Indikator kinerja

  • 100% tenant pangan memiliki NIB pada akhir Fase 2.
  • ≥ 80% tenant pangan memperoleh sertifikat halal pada akhir program.
  • ≥ 70% tenant pangan memiliki PIRT pada akhir program.
  • Waktu rata-rata pengurusan NIB ≤ 7 hari kerja sejak pendampingan dimulai.

Dasar hukum & referensi

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
  • Peraturan BPJPH terkait sertifikasi halal self-declare dan reguler.
  • Peraturan OSS terkait NIB dan izin usaha.
  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait PIRT.
  • MoU Inkubator Bisnis Cendekia Muslim dengan BPJPH/Kemenag Kab. Sijunjung.

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.