10
Langkah
5
Pihak terlibat
6
Dokumen/formulir
4
Indikator
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan tenant memperoleh pendampingan yang sistematis dan menyeluruh dalam pengurusan legalitas usaha (NIB, PIRT, izin sektor) dan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL/BPJPH, sehingga produk tenant siap memasuki pasar formal yang kompetitif.
Ruang lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh tenant yang membutuhkan pendampingan legalitas dan/atau sertifikasi halal, mencakup tahap identifikasi kebutuhan, asistensi pengisian dokumen, koordinasi dengan BPJPH/Kemenag/instansi terkait, hingga sertifikat/legalitas terbit.
Pihak & tanggung jawab
Direktur Inkubator
Menjamin keberlangsungan kemitraan dengan BPJPH/instansi terkait.
Koordinator Sertifikasi Halal
Memimpin pendampingan halal end-to-end.
Penyelia Halal Bersertifikat
Mendampingi audit halal internal tenant.
Konsultan Hukum
Memberi konsultasi legalitas usaha.
Tenant
Menyediakan dokumen, mengikuti proses, dan menjaga kepatuhan halal.
Langkah prosedur
-
1
Asesmen kebutuhan legalitas & halal
Koordinator Sertifikasi Halal melakukan asesmen kebutuhan legalitas dan halal setiap tenant: status NIB, status PIRT (untuk pangan), status sertifikat halal, dan kebutuhan izin sektor lain.
Koordinator Sertifikasi Halal Fase 2 inkubasi (bulan ke-3) -
2
Rencana pendampingan individual
Berdasarkan asesmen, dibuat rencana pendampingan individual per tenant dengan target waktu.
Koordinator Sertifikasi Halal NIB bulan 3, PIRT bulan 4, sertifikat halal bulan 5–6 -
3
Pendampingan NIB
Konsultan Hukum mendampingi tenant mendaftar di sistem OSS (oss.go.id), mengisi data usaha, hingga NIB terbit.
Konsultan Hukum & Tenant Estimasi 1–7 hari kerja -
4
Pendampingan PIRT (tenant pangan)
Koordinator memandu tenant menyusun dokumen, mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan setempat, hingga sertifikat PIRT terbit.
Koordinator Sertifikasi Halal & Tenant -
5
Halal — tahap persiapan
Penyelia Halal melakukan audit internal di tempat produksi tenant; identifikasi titik kritis halal (bahan baku, proses, kemasan); penyusunan Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) tenant.
Penyelia Halal & Tenant -
6
Halal — pendaftaran SIHALAL
Tenant didampingi mendaftar di ptsp.halal.go.id, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi. Untuk produk eligible, dapat menggunakan jalur self-declare.
Koordinator Sertifikasi Halal & Tenant -
7
Pemantauan proses BPJPH
Selama proses BPJPH, Koordinator memantau status pengajuan, merespons permintaan klarifikasi BPJPH, dan mendampingi tenant pada audit lapangan jika diperlukan.
Koordinator Sertifikasi Halal -
8
Briefing pasca-sertifikasi
Setelah sertifikat halal terbit, Penyelia Halal memberikan briefing pada tenant tentang kewajiban pasca-sertifikasi: pemasangan logo halal, penjagaan kepatuhan SJPH, dan persiapan re-sertifikasi (4 tahunan).
Penyelia Halal -
9
Izin sektor lain
Untuk izin sektor lain (BPOM, SNI, dll.), pendampingan dilakukan secara kasus-per-kasus oleh Konsultan Hukum dan/atau mentor sektor relevan.
Konsultan Hukum & Mentor -
10
Pengunggahan dokumen ke SIM
Seluruh dokumen legalitas dan sertifikasi tenant diunggah ke SIM Inkubator sebagai bukti capaian dan referensi pasca-inkubasi.
Staf IT & Tenant
Dokumen & formulir
- Form-24: Asesmen Kebutuhan Legalitas & Halal Tenant
- Form-25: Rencana Pendampingan Halal & Legalitas Individual
- Form-26: Berita Acara Audit Halal Internal
- Form-27: Manual SJPH Tenant (template)
- Form-28: Log Pendampingan Halal & Legalitas
- Salinan NIB, PIRT, Sertifikat Halal, dan dokumen legalitas lain (per tenant)
Indikator kinerja
- 100% tenant pangan memiliki NIB pada akhir Fase 2.
- ≥ 80% tenant pangan memperoleh sertifikat halal pada akhir program.
- ≥ 70% tenant pangan memiliki PIRT pada akhir program.
- Waktu rata-rata pengurusan NIB ≤ 7 hari kerja sejak pendampingan dimulai.
Dasar hukum & referensi
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
- Peraturan BPJPH terkait sertifikasi halal self-declare dan reguler.
- Peraturan OSS terkait NIB dan izin usaha.
- Peraturan Menteri Kesehatan terkait PIRT.
- MoU Inkubator Bisnis Cendekia Muslim dengan BPJPH/Kemenag Kab. Sijunjung.