Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-05

Mentoring dan Coaching Tenant

Mengatur pemasangan pendamping–tenant (rasio 1:3–5), sesi mentoring rutin minimal 2 kali sebulan, log mentoring di SIM, konsultasi spesialis, group coaching, dan evaluasi pendamping.

10

Langkah

5

Pihak terlibat

5

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan kegiatan mentoring dan coaching tenant dilaksanakan secara terjadwal, fokus pada kebutuhan individual tenant, terdokumentasi, dan menghasilkan tindak lanjut konkret pada pengembangan usaha.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas mentoring 1-on-1, group coaching, konsultasi spesialis, dan pendampingan harian/mingguan tenant selama program inkubasi.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Menetapkan kebijakan dan menyetujui assignment mentor-tenant.

Koordinator Pendamping

Mengelola matching mentor-tenant, jadwal, dan evaluasi pendamping.

Pendamping (Coach)

Melakukan coaching rutin dan mengisi log mentoring.

Mentor (Resident/Visiting)

Melakukan mentoring tematik sesuai keahlian.

Tenant

Hadir tepat waktu, menyiapkan agenda, dan menjalankan tindak lanjut.

Langkah prosedur

  1. 1

    Matching pendamping–tenant

    Pada awal kohort, Koordinator Pendamping melakukan matching antara tenant dan pendamping (lead coach) berdasarkan: sektor usaha, tahap kematangan, kebutuhan spesifik tenant, dan beban kerja pendamping. Rasio ideal 1:3–5.

    Koordinator Pendamping Awal kohort
  2. 2

    Pengesahan & pengumuman matching

    Hasil matching disahkan oleh Direktur dan diumumkan ke tenant pada welcoming day. Setiap tenant mengetahui pendamping utama dan kontaknya.

    Direktur Welcoming day
  3. 3

    Jadwal mentoring rutin

    Pendamping menetapkan jadwal mentoring rutin minimal 2 (dua) sesi per bulan per tenant (luring atau daring).

    Pendamping 60–90 menit per sesi
  4. 4

    Agenda sesi oleh tenant

    Sebelum sesi, tenant mengisi agenda sesi (target diskusi, masalah yang dihadapi, dokumen pendukung) di SIM Inkubator.

    Tenant Min. 1 hari sebelum sesi
  5. 5

    Pelaksanaan sesi

    Pelaksanaan sesi mengikuti struktur: (a) review tindak lanjut sesi sebelumnya, (b) diskusi agenda baru, (c) coaching reflektif, (d) penyusunan tindak lanjut & target.

    Pendamping & Tenant
  6. 6

    Pengisian Log Mentoring

    Pendamping mengisi Log Mentoring di SIM Inkubator: ringkasan diskusi, output, tindak lanjut, dan target sesi berikutnya.

    Pendamping Dalam 24 jam setelah sesi
  7. 7

    Konsultasi spesialis

    Untuk topik spesifik (legalitas, halal, keuangan, pemasaran), tenant dapat mengakses sesi konsultasi spesialis dengan mentor relevan melalui pengajuan ke Koordinator Pendamping.

    Tenant & Koordinator Pendamping Kuota 1–2 sesi spesialis per tenant per bulan
  8. 8

    Group coaching bulanan

    Group coaching dilakukan untuk seluruh tenant kohort (sharing antar-tenant, peer learning), dipimpin Koordinator Pendamping.

    Koordinator Pendamping Setiap akhir bulan
  9. 9

    Pemantauan kepatuhan log

    Koordinator Pendamping memantau kepatuhan log mentoring melalui dashboard SIM Inkubator. Pendamping yang tidak mengisi log lebih dari 7 hari diberi pengingat.

    Koordinator Pendamping
  10. 10

    Evaluasi pendamping oleh tenant

    Tenant memberi rating dan umpan balik atas pendampingnya melalui formulir di SIM. Hasil menjadi bahan evaluasi kinerja pendamping (untuk perpanjangan/pengembangan).

    Tenant & Koordinator Pendamping Setiap akhir kohort

Dokumen & formulir

  • Form-19: Matrik Matching Pendamping–Tenant
  • Form-20: Log Mentoring (terinput di SIM Inkubator)
  • Form-21: Permohonan Konsultasi Spesialis
  • Form-22: Lembar Evaluasi Pendamping (oleh tenant)
  • Form-23: Laporan Bulanan Mentoring

Indikator kinerja

  • 100% tenant memiliki pendamping utama dengan rasio ≤ 1:5.
  • Rata-rata 2 sesi mentoring per bulan per tenant.
  • Tingkat kepatuhan pengisian log mentoring ≥ 95%.
  • Skor evaluasi pendamping oleh tenant ≥ 4,0 dari 5,0.

Dasar hukum & referensi

  • Kurikulum Inkubasi Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
  • SK Penugasan Pendamping & Mentor.
  • Kebijakan Rasio Pendamping : Tenant (1:3 s.d. 1:5).
  • SOP-04 dan SOP-09 (komplementer).

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.