9
Langkah
5
Pihak terlibat
4
Dokumen/formulir
3
Indikator
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap tenant yang ditetapkan menandatangani Perjanjian Kerjasama Inkubasi yang memuat hak, kewajiban, komitmen, dan ketentuan etika program, sehingga hubungan tenant dan inkubator memiliki dasar legal yang jelas selama dan setelah program.
Ruang lingkup
SOP ini berlaku untuk proses penyusunan, penandatanganan, pengarsipan, hingga adendum (jika ada) Perjanjian Kerjasama Inkubasi antara tenant dan Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
Pihak & tanggung jawab
Direktur Inkubator
Menandatangani Perjanjian Kerjasama atas nama lembaga.
Wakil Direktur / Manajer Program
Menyiapkan draft Perjanjian dan dokumen lampiran.
Konsultan Hukum
Mereview kepatuhan hukum dan syariah Perjanjian.
Tenant
Menandatangani Perjanjian dan Pakta Integritas, mematuhi seluruh ketentuannya.
Staf Administrasi
Mengelola arsip Perjanjian dan dokumen turunannya.
Langkah prosedur
-
1
Penyusunan draft Perjanjian
Manajer Program menyiapkan draft Perjanjian Kerjasama Inkubasi yang memuat klausul: identitas pihak, durasi, hak & kewajiban, komitmen kehadiran & pelaporan, kerahasiaan, kekayaan intelektual, kepatuhan syariah & halal, ketentuan kelulusan, ketentuan terminasi, sengketa, dan pengakhiran.
Manajer Program -
2
Review hukum & syariah
Konsultan Hukum mereview draft Perjanjian dari aspek legal & kepatuhan syariah dan memberikan rekomendasi penyempurnaan.
Konsultan Hukum 3 hari kerja -
3
Finalisasi & pengiriman draft
Manajer Program memfinalkan draft sesuai masukan konsultan hukum. Draft dikirim ke tenant untuk dipelajari.
Manajer Program Min. 3 hari kerja sebelum penandatanganan -
4
Penandatanganan seremonial
Sesi penandatanganan dilakukan secara seremonial pada awal kohort (welcoming day). Tenant didampingi (jika perlu) untuk memahami klausul kunci sebelum menandatangani.
Direktur & Manajer Program Awal kohort (welcoming day) -
5
Penandatanganan Pakta Integritas
Bersamaan dengan Perjanjian Kerjasama, tenant juga menandatangani Pakta Integritas (lihat SOP-14) yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Direktur & Tenant -
6
Rangkap & meterai
Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing untuk inkubator dan tenant, bermeterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama.
Staf Administrasi -
7
Arsip digital
Salinan Perjanjian dipindai (scan) dan diunggah ke SIM Inkubator untuk arsip digital.
Staf Administrasi & Staf IT 2 hari kerja setelah penandatanganan -
8
Adendum (jika diperlukan)
Adendum Perjanjian (misalnya perpanjangan durasi atau perubahan jenis layanan) disusun dengan prosedur yang sama dan ditandatangani kedua pihak.
Manajer Program & Direktur -
9
Evaluasi akhir & pengarsipan
Pada akhir program, Perjanjian dievaluasi pelaksanaannya dalam laporan kelulusan tenant (SOP-10) dan diarsipkan dalam folder alumni.
Manajer Program Akhir program
Dokumen & formulir
- Form-10: Perjanjian Kerjasama Inkubasi (template)
- Form-11: Pakta Integritas Tenant (lampiran Perjanjian)
- Form-12: Berita Acara Penandatanganan Perjanjian
- Form-13: Adendum Perjanjian Kerjasama
Indikator kinerja
- 100% tenant menandatangani Perjanjian Kerjasama Inkubasi sebelum memulai program.
- 100% Perjanjian terarsip dengan baik (fisik & digital) dalam 5 hari kerja setelah penandatanganan.
- Tidak ada sengketa hukum yang timbul akibat ambiguitas klausul Perjanjian per kohort.
Dasar hukum & referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Fatwa DSN-MUI terkait akad muamalah (sebagai rujukan kepatuhan syariah).
- AD/ART YPCM dan SK Pengelola Inkubator.
- SOP-02 tentang Seleksi dan Penetapan Tenant.