11
Langkah
5
Pihak terlibat
5
Dokumen/formulir
4
Indikator
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan tenant yang siap memperoleh akses pembiayaan syariah secara terpandu — baik dari perbankan syariah, BMT, hibah pemerintah, CSR, maupun investor — sehingga tenant dapat mengembangkan usaha dengan dukungan finansial yang sesuai prinsip syariah.
Ruang lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh tenant yang membutuhkan akses pembiayaan, mencakup tahap asesmen kelayakan, persiapan dokumen, fasilitasi pertemuan dengan lembaga pembiayaan, pendampingan pengajuan, hingga monitoring penyaluran dana.
Pihak & tanggung jawab
Direktur Inkubator
Membangun kemitraan dengan lembaga pembiayaan syariah.
Koordinator Kemitraan & Akses Pasar
Mengelola kemitraan dan fasilitasi pertemuan.
Mentor Keuangan
Membimbing tenant menyusun laporan keuangan dan kelayakan usaha.
Konsultan Syariah
Memastikan kepatuhan akad pembiayaan.
Tenant
Menyusun dokumen, mengajukan, dan mengelola dana sesuai akad.
Langkah prosedur
-
1
Asesmen kelayakan finansial
Mentor Keuangan melakukan asesmen kelayakan finansial tenant: kelengkapan pencatatan keuangan minimal 3 bulan, NIB, kapasitas produksi stabil, dan rekam jejak penjualan.
Mentor Keuangan Fase 3 (bulan ke-5) -
2
Daftar siap-pembiayaan
Tenant yang lolos asesmen dimasukkan ke daftar siap-pembiayaan; tenant yang belum siap memperoleh penguatan tambahan (coaching keuangan, bookkeeping).
Mentor Keuangan & Koordinator Pendamping -
3
Penyusunan dokumen pengajuan
Mentor Keuangan mendampingi tenant menyusun dokumen pengajuan: profil usaha, laporan keuangan dasar, proyeksi arus kas, kelayakan usaha, dan rencana penggunaan dana.
Mentor Keuangan & Tenant -
4
Review kesesuaian akad
Konsultan Syariah mereview kesesuaian akad yang akan digunakan (murabahah/musyarakah) terhadap karakteristik usaha tenant.
Konsultan Syariah -
5
Fasilitasi lembaga pembiayaan
Koordinator Kemitraan memfasilitasi pertemuan tenant dengan lembaga pembiayaan mitra (BSI, BMT, atau lembaga lain). Tenant pitching kebutuhan pembiayaan didampingi pendamping.
Koordinator Kemitraan -
6
Hibah/program pemerintah
Untuk hibah/program pemerintah (BPUM, dsb.), Koordinator memantau pengumuman, menyiapkan tenant memenuhi kriteria, dan mendampingi pengajuan via portal resmi.
Koordinator Kemitraan -
7
Akses CSR
Koordinator menjalin komunikasi dengan PIC CSR mitra korporasi dan mengajukan proposal program CSR yang melibatkan tenant.
Koordinator Kemitraan & Direktur -
8
Investor angel/komunitas pembiayaan
Tenant siap-scale-up disiapkan untuk pitching pada demo day dan acara investor.
Mentor Keuangan & Koordinator Kemitraan -
9
Pemantauan pengajuan
Selama proses pengajuan, Koordinator memantau status di lembaga pembiayaan dan membantu tenant merespons permintaan dokumen tambahan.
Koordinator Kemitraan -
10
Pendampingan penggunaan dana
Setelah pembiayaan disetujui dan dicairkan, Mentor Keuangan mendampingi tenant untuk memastikan dana digunakan sesuai rencana dan tidak terjadi mismanagement.
Mentor Keuangan 3 bulan pertama setelah pencairan -
11
Pencatatan realisasi
Realisasi pembiayaan tenant (jenis akad, nilai, lembaga pemberi, status) dicatat di SIM Inkubator sebagai indikator capaian.
Staf Administrasi
Dokumen & formulir
- Form-34: Asesmen Kelayakan Pembiayaan Tenant
- Form-35: Dokumen Pengajuan Pembiayaan (template)
- Form-36: Laporan Keuangan Dasar Tenant
- Form-37: Berita Acara Fasilitasi Pertemuan dengan Lembaga Pembiayaan
- Form-38: Log Realisasi Pembiayaan Tenant
Indikator kinerja
- ≥ 30% tenant memperoleh akses pembiayaan formal dalam 12 bulan setelah graduasi.
- 100% pembiayaan tenant menggunakan akad syariah.
- Rasio pengajuan disetujui : pengajuan diajukan ≥ 50%.
- Tidak ada kasus default tenant yang merusak reputasi inkubator.
Dasar hukum & referensi
- Fatwa DSN-MUI tentang akad-akad muamalah.
- Peraturan OJK tentang Pembiayaan Syariah.
- MoU dengan Bank Syariah Indonesia, BMT, dan lembaga pembiayaan mitra.
- Peraturan terkait Hibah BPUM dan program pemerintah.
- SOP-06 (legalitas sebagai prasyarat) dan SOP-07 (komplementer).