Lewati ke konten
Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Logo Inkubator Bisnis Cendekia Muslim Inkubator Bisnis Cendekia Muslim

Standar operasional prosedur · SOP-02

Seleksi dan Penetapan Tenant

Mengatur seleksi calon tenant secara objektif melalui tahap administrasi, substansi (BMC), dan pitching, kalibrasi reviewer, hingga terbitnya SK Penetapan Tenant.

10

Langkah

5

Pihak terlibat

5

Dokumen/formulir

4

Indikator

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi calon tenant dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkualitas, sehingga tenant yang ditetapkan memenuhi kriteria kelayakan, sesuai dengan fokus sektor inkubator, serta memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan program inkubasi.

Ruang lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh tahapan seleksi calon tenant, meliputi: seleksi administrasi, seleksi substansi, wawancara/pitching, rapat penetapan, hingga penerbitan SK Penetapan Tenant.

Pihak & tanggung jawab

Direktur Inkubator

Memimpin tim seleksi, mengesahkan SK Penetapan Tenant.

Manajer Program

Menyusun jadwal dan instrumen seleksi, mengelola jalannya seleksi.

Koordinator Pendamping

Anggota tim seleksi, melakukan kalibrasi penilaian.

Mentor/Praktisi (Reviewer)

Memberikan penilaian teknis sektoral terhadap calon tenant.

Reviewer Eksternal (jika ada)

Memberikan perspektif independen dari pihak akademisi/industri.

Langkah prosedur

  1. 1

    Pembentukan tim seleksi

    Manajer Program menetapkan tim seleksi yang terdiri minimal 5 (lima) orang: Direktur (ketua), Manajer Program, Koordinator Pendamping, 2 mentor/praktisi sektor, dan 1 unsur eksternal (jika tersedia).

    Manajer Program
  2. 2

    Penyiapan instrumen seleksi

    Manajer Program menyiapkan instrumen seleksi: rubrik penilaian (skor 1–5 per kriteria), jadwal seleksi, dan daftar calon tenant per sektor.

    Manajer Program
  3. 3

    Tahap A — Seleksi Administrasi

    Tim memeriksa kelengkapan KTP, profil usaha, foto produk, dan dokumen pendukung. Calon yang lolos administrasi diteruskan ke tahap berikutnya.

    Tim Seleksi
  4. 4

    Tahap B — Seleksi Substansi

    Tim mereview business model canvas singkat calon tenant. Parameter penilaian: (a) kejelasan model bisnis, (b) value proposition, (c) kesiapan tim, (d) potensi pasar, (e) kepatuhan halal & syariah. Skor minimum lulus: 60% dari skor maksimum.

    Tim Seleksi (Reviewer)
  5. 5

    Tahap C — Wawancara/Pitching

    Calon tenant yang lolos substansi diundang untuk pitching singkat. Parameter: (a) motivasi, (b) komitmen waktu, (c) visi pemilik, (d) kesesuaian dengan fokus inkubator.

    Tim Seleksi 10 menit presentasi + 10 menit tanya jawab
  6. 6

    Tahap D — Kalibrasi Reviewer

    Setelah seluruh wawancara selesai, tim seleksi melakukan rapat kalibrasi untuk menyamakan persepsi penilaian dan menyusun ranking calon tenant.

    Tim Seleksi
  7. 7

    Penghitungan skor akhir

    Skor akhir: rata-rata tertimbang dari ketiga tahap (administrasi 10%, substansi 50%, pitching 40%). Calon dengan skor tertinggi sampai memenuhi kuota ditetapkan sebagai tenant.

    Manajer Program
  8. 8

    Pengesahan SK Penetapan Tenant

    Manajer Program menyusun draft SK Penetapan Tenant dan menyerahkan ke Direktur. Direktur mengesahkan SK.

    Manajer Program & Direktur Paling lambat 5 hari kerja setelah rapat kalibrasi
  9. 9

    Pemberitahuan hasil

    Tenant terpilih diberitahukan secara resmi melalui email dan WhatsApp, dilampiri SK Penetapan dan jadwal kontrak (SOP-03). Calon yang tidak lolos juga diberitahukan dengan etika baik.

    Staf Administrasi
  10. 10

    Pengarsipan hasil seleksi

    Hasil seleksi (rekap skor, alasan keputusan) diarsipkan di SIM Inkubator dan tersedia untuk audit internal/verifikasi pihak berwenang.

    Staf Administrasi & Staf IT

Dokumen & formulir

  • Form-05: Rubrik Penilaian Seleksi Tenant
  • Form-06: Berita Acara Rapat Seleksi
  • Form-07: Berita Acara Kalibrasi Reviewer
  • Form-08: SK Penetapan Tenant
  • Form-09: Surat Pemberitahuan Hasil Seleksi

Indikator kinerja

  • Seluruh calon tenant melalui 3 (tiga) tahap seleksi.
  • Rasio seleksi minimal 1 : 3 (satu tenant lolos dari tiga pendaftar).
  • Tingkat objektivitas: standar deviasi skor antar reviewer < 1,0.
  • SK Penetapan Tenant terbit paling lambat 5 hari kerja setelah seleksi selesai.

Dasar hukum & referensi

  • AD/ART YPCM dan SK Pengelola Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
  • Renstra dan Rencana Operasional Inkubator.
  • Kebijakan Kepatuhan Halal Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
  • SOP-01 tentang Penjaringan dan Sosialisasi Calon Tenant.

Bergabung bersama kami

Siap menumbuhkan usaha Anda dengan cara yang berkah?

Daftarkan usaha Anda sebagai tenant, atau konsultasikan dulu kebutuhan usaha Anda dengan tim kami.