10
Langkah
5
Pihak terlibat
5
Dokumen/formulir
4
Indikator
Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi calon tenant dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkualitas, sehingga tenant yang ditetapkan memenuhi kriteria kelayakan, sesuai dengan fokus sektor inkubator, serta memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan program inkubasi.
Ruang lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh tahapan seleksi calon tenant, meliputi: seleksi administrasi, seleksi substansi, wawancara/pitching, rapat penetapan, hingga penerbitan SK Penetapan Tenant.
Pihak & tanggung jawab
Direktur Inkubator
Memimpin tim seleksi, mengesahkan SK Penetapan Tenant.
Manajer Program
Menyusun jadwal dan instrumen seleksi, mengelola jalannya seleksi.
Koordinator Pendamping
Anggota tim seleksi, melakukan kalibrasi penilaian.
Mentor/Praktisi (Reviewer)
Memberikan penilaian teknis sektoral terhadap calon tenant.
Reviewer Eksternal (jika ada)
Memberikan perspektif independen dari pihak akademisi/industri.
Langkah prosedur
-
1
Pembentukan tim seleksi
Manajer Program menetapkan tim seleksi yang terdiri minimal 5 (lima) orang: Direktur (ketua), Manajer Program, Koordinator Pendamping, 2 mentor/praktisi sektor, dan 1 unsur eksternal (jika tersedia).
Manajer Program -
2
Penyiapan instrumen seleksi
Manajer Program menyiapkan instrumen seleksi: rubrik penilaian (skor 1–5 per kriteria), jadwal seleksi, dan daftar calon tenant per sektor.
Manajer Program -
3
Tahap A — Seleksi Administrasi
Tim memeriksa kelengkapan KTP, profil usaha, foto produk, dan dokumen pendukung. Calon yang lolos administrasi diteruskan ke tahap berikutnya.
Tim Seleksi -
4
Tahap B — Seleksi Substansi
Tim mereview business model canvas singkat calon tenant. Parameter penilaian: (a) kejelasan model bisnis, (b) value proposition, (c) kesiapan tim, (d) potensi pasar, (e) kepatuhan halal & syariah. Skor minimum lulus: 60% dari skor maksimum.
Tim Seleksi (Reviewer) -
5
Tahap C — Wawancara/Pitching
Calon tenant yang lolos substansi diundang untuk pitching singkat. Parameter: (a) motivasi, (b) komitmen waktu, (c) visi pemilik, (d) kesesuaian dengan fokus inkubator.
Tim Seleksi 10 menit presentasi + 10 menit tanya jawab -
6
Tahap D — Kalibrasi Reviewer
Setelah seluruh wawancara selesai, tim seleksi melakukan rapat kalibrasi untuk menyamakan persepsi penilaian dan menyusun ranking calon tenant.
Tim Seleksi -
7
Penghitungan skor akhir
Skor akhir: rata-rata tertimbang dari ketiga tahap (administrasi 10%, substansi 50%, pitching 40%). Calon dengan skor tertinggi sampai memenuhi kuota ditetapkan sebagai tenant.
Manajer Program -
8
Pengesahan SK Penetapan Tenant
Manajer Program menyusun draft SK Penetapan Tenant dan menyerahkan ke Direktur. Direktur mengesahkan SK.
Manajer Program & Direktur Paling lambat 5 hari kerja setelah rapat kalibrasi -
9
Pemberitahuan hasil
Tenant terpilih diberitahukan secara resmi melalui email dan WhatsApp, dilampiri SK Penetapan dan jadwal kontrak (SOP-03). Calon yang tidak lolos juga diberitahukan dengan etika baik.
Staf Administrasi -
10
Pengarsipan hasil seleksi
Hasil seleksi (rekap skor, alasan keputusan) diarsipkan di SIM Inkubator dan tersedia untuk audit internal/verifikasi pihak berwenang.
Staf Administrasi & Staf IT
Dokumen & formulir
- Form-05: Rubrik Penilaian Seleksi Tenant
- Form-06: Berita Acara Rapat Seleksi
- Form-07: Berita Acara Kalibrasi Reviewer
- Form-08: SK Penetapan Tenant
- Form-09: Surat Pemberitahuan Hasil Seleksi
Indikator kinerja
- Seluruh calon tenant melalui 3 (tiga) tahap seleksi.
- Rasio seleksi minimal 1 : 3 (satu tenant lolos dari tiga pendaftar).
- Tingkat objektivitas: standar deviasi skor antar reviewer < 1,0.
- SK Penetapan Tenant terbit paling lambat 5 hari kerja setelah seleksi selesai.
Dasar hukum & referensi
- AD/ART YPCM dan SK Pengelola Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
- Renstra dan Rencana Operasional Inkubator.
- Kebijakan Kepatuhan Halal Inkubator Bisnis Cendekia Muslim.
- SOP-01 tentang Penjaringan dan Sosialisasi Calon Tenant.